Mamuju Tengah - Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Perundang-undangan nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bertempat diaulah Kantor Bupati, Rabu 24/08/2022.
Sesuai laporan ketua Panitia Hariansyah S.Pd, M.Pd bahwa jumlah peserta yang hadir dari Sekolah Dasar (SD)119 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 37 yang dibuka langsung oleh asisten lll setda Mamuju Tengah H.Bambang Suparni.
Terkaid dengan Sosialisasi Perundang-undangan tentang pelayanan publik maupun yang berhubungan dengan standar nasional Pendidikan, ini membutuhkan jerih payah bapak/ibu kepala sekolah, ucap H.Bambang saat memberi sambutan dalam kegiatan tersebut.
“Sesuai hasil kunjungan dan pendampingan Ombudsman Sulawesi Barat, bahwa dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju nomor dua paling dibawah dalam bidang pelayanan publiknya, “ungkapnya.
Baca juga:
Dikenang, Tentara Pendamping Belajar Daring
|
Ia mengharapkan pelayanan publik didinas Pendidikan diperbaiki, dan kegiatan ini diikuti sampai selesai serta dilaksanakan sesuai arahan dari Ombudsman Sulawesi Barat.
Hadir Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat Lukman S.Pd, M.Si, Kapala bidang SMP Irwan Ismail S.Pd, M.Ap, Kapala bidang Ketenagaan Junaedi SE, M.M, Kasih Kurikulum SMP Anwar AN, S.Pd, M.M.